PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pendampingan penyusunan, dan konsolidasi penyusunan laporan keuangan Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
- penyusunan pedoman, pemantauan, dan evaluasi sistem akuntansi dan koordinasi penyelenggaraan, serta penilaian pengendalian intern pelaporan keuangan Kementerian;
- fasilitasi pemeriksaan, pembinaan, pendampingan, dan penatausahaan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kementerian; dan
- pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan likuidasi satuan kerja.
