PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, pembinaan, pemantauan dan evaluasi sistem akuntansi dan pengendalian intern pelaporan keuangan, penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian, koordinasi dan fasilitasi pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, serta likuidasi satuan kerja.
