PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian;
- pembinaan, fasilitasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi norma dan tata laksana keuangan;
- fasilitasi penyusunan dan pengembangan sistem pengelolaan data dan informasi keuangan Kementerian;
- penyusunan laporan pencapaian kinerja Biro; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
