PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian, penyusunan norma dan tata laksana keuangan, fasilitasi layanan data informasi dan transformasi bidang keuangan, penyusunan laporan pencapaian kinerja Biro, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
