PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Bagian Ketiga Fungsi Organisasi
