PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
(3) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(5) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(6) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Bagian Kedua Tugas Organisasi
