PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan
Pegawai menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan administrasi kepegawaian Kementerian;
- pengelolaan pemberian penghargaan, pengakuan, dan pengelolaan disiplin pegawai Kementerian;
- fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan pembinaan pegawai Kementerian;
- pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai Kementerian;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional.
