PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan pengakuan, pembinaan pegawai, penguatan budaya kerja dan citra institusi, dan pemberhentian pegawai Kementerian.
