PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian;
- penyusunan dan pembinaan kebijakan kesejahteraan pegawai Kementerian;
- penyusunan, fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi perencanaan kebutuhan pegawai Kementerian;
- fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi pegawai Kementerian;
- pemberhentian pegawai Kementerian;
- pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian; dan
- pengelolaan arsip kepegawaian Kementerian.
