PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai, perencanaan kesejahteraan pegawai dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian.
