PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kerjasama bilateral;
- pelaksanaan koordinasi kerja sama multilateral; dan
- pelaksanaan koordinasi administrasi kerja sama internasional.
