PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi rencana program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta administrasi kerja sama luar negeri, di antaranya pinjaman dan hibah luar negeri, kerja sama teknik luar negeri termasuk penugasan dan perizinan tenaga ahli warga negara asing, serta perjalanan dinas luar negeri.
