PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 187
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186, Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pembinaan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis konstruksi kegiatan pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pelaksanaan fasilitasi pengendalian pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi atau rawa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi irigasi dan rawa;
- pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program irigasi dan rawa tahunan dan lima tahunan; dan
- penyusunan laporan kinerja Direktorat.
