PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 186
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
