PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Bagian Administrasi Penganggaran
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi sistem penganggaran Kementerian; dan
- pelaksanaan koordinasi penyusunan penganggaran kegiatan strategis Kementerian.
