PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106, Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan
Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian;
- penyelenggaraan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan informasi publik;
- pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
- fasilitasi pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah dan/atau organisasi kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan umum; dan
- koordinasi pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan.
