PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik Kementerian, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian, fasilitasi pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah dan/atau organisasi kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan umum, dan pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan.
