PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Bagian Pengelolaan Publikasi menyelenggarakan
fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kampanye dan edukasi publik bidang pekerjaan umum;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum melalui media internal Kementerian;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum
melalui media massa baik cetak, daring, maupun elektronik;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi pengelolaan sistem informasi komunikasi publik; dan
- perencanaan, penyusunan, pembinaan dan evaluasi publikasi informasi bidang pekerjaan umum.
