PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100, Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan
Media menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan peliputan pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian;
- pembinaan hubungan dengan media massa;
- koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan media sosial Kementerian;
- pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring komunikasi publik.;
