PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
- Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Biro Hukum;
- Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Biro Komunikasi Publik.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri.
