PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang mencakup pengawasan terhadap: a. proses pemilihan Penyedia Jasa; b. penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi; c. penerapan Standar K4; d. penerapan manajemen mutu konstruksi; dan e. pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
