PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang mencakup pengawasan terhadap: a. pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi; b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
