Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan untuk memastikan BUJK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan daya saing. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. (3) Kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia badan usaha; b. peningkatan peralatan; c. peningkatan teknologi; d. peningkatan kualitas pengelolaan keuangan; dan/atau e. peningkatan manajemen usaha. (4) Pengawasan terhadap pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan: a. laporan tahunan BUJK; b. laporan pengembangan usaha berkelanjutan dari asosiasi badan usaha; dan/atau c. laporan keuangan BUJK.
