PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan keabsahan dokumen Perizinan Berusaha. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha:
- jasa Konsultansi Konstruksi;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. b. usaha orang perseorangan yang menyelenggarakan layanan usaha:
- jasa Konsultansi Konstruksi;
- Pekerjaan Konstruksi. (3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada BUJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan dokumen Nomor Induk Berusaha; dan b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SBU. (4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa: a. kepemilikan dan keabsahan Nomor Induk Berusaha; dan b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SKK Konstruksi. (5) Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan bukti registrasi pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
