PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN
Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
