PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kewenangannya. (2) Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewenangan; b. jenis pengawasan; c. pelaksana pengawasan; d. tata cara pengawasan; e. pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan; f. pembinaan pengawasan; g. pendanaan; dan h. sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
