PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 13
BAB 3 — JENIS PENGAWASAN
(1) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIJK yang terintegrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi. (3) SIJK yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
