Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air; d. jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan; www.peraturan.go.id
2016, No.139
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan; g. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan; h. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; i. hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan Sumber Daya Air; j. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Air; k. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan; l. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; dan m. foto copy akta perusahaan. (2) Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Air; c. rencana tempat atau lokasi penggunaan; d. cara pengambilan; e. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan; f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air; g. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat; h. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok; www.peraturan.go.id
2016, No.139
i. fotokopi kartu keluarga atau akta/bukti pendirian kelompok atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah; dan j. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang. (3) Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dikecualikan bagi pengajuan Rekomendasi Teknis Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air. Paragraf 3 Tahapan Penyusunan Rekomendasi Teknis
