Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Permohonan Rekomendasi Teknis diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. www.peraturan.go.id
2016, No.139
(2) Permohonan Rekomendasi Teknis oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BBWS/BWS pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional melalui Tim Rekomendasi Teknis. (3) Tim Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala BBWS/BWS. (4) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (5) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat berdasarkan prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air secara khusus untuk masing- masing bentuk Pengusahaan Sumber Daya Ai ratau penggunaan Sumber Daya Air. (6) Dalam hal terdapat Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melakukan Pengusahaan Sumber Daya Air dan sebagian tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya, Kepala BBWS/BWS meminta pertimbangan teknis dan saran kepada Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun Rekomendasi Teknis. Paragraf 2 Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air
