PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pembinaan teknis akademik Politeknik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (2) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik dilaksanakan oleh Menteri.
