Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (2) Pembinaan program studi secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I. (3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin program studi. (4) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan sivitas akademika. (5) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi. (6) Sekretaris program studi mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam melaksanakan tugas perencanaan, pengaturan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
