Pasal 44
(1) Penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi berdasarkan: a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor), dan b. Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pelunasan pembayaran atas NV Volkshuisvesting yang telah melampaui batas waktu pelunasan sebagaimana ditetapkan pada keputusan penetapan harga, dinyatakan sah dan tetap berlaku untuk dapat diproses sesuai Peraturan Menteri ini
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018
MENTERI PEKERJAAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M.BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
