PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 26
Pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting oleh Penghuni kepada Tim Likuidasi dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penetapan Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
