PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 12
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
