PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 11
(1) Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan tetap menjamin kebutuhan air baku bagi kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Jaminan kebutuhan air baku untuk kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
