Pasal 990
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 989, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan, pengujian dan penilaian mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; d. pelaksanaan reviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peraturan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern, layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara,dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
