PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 989
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
