PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 977
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 976, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
