PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 975
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan,pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum. (2) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan layanan informasi publik dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
