PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 973
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pemberian pertimbangan hukum; c. pemberian advokasi hukum; d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan e. penyelenggaraan layanan informasi publik.
