PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 971
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa pelaporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan menghimpun laporan pajak-pajak pribadi. (2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung, pengawasan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi laporan hasil pengawasan.
