PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 965
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan; b. penyiapan penyusunan program kerja pengawasan jangka panjang, menengah dan tahunan; c. penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal; d. penyusunan rencana program kerja pemeriksaan tahunan dan khusus; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
