Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Peraturan Perundang-Undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; b. penyiapan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; c. penyiapan koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; d. penyiapan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; dan e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
