Pasal 933
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat; b. perumusan kebijakan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat; c. pelaksanaan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat; d. pelaksanaan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat; dan e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan.
