Pasal 931
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyiapan Investasi mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan investasi bidang perumahan, penyusunan studi pendahuluan, pra studi kelayakan awal dan akhir investasi bidang perumahan, perumusan dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan, dan pelaksanaan tahapan penyiapan investasi bidang perumahan. (2) Seksi Pengembangan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan tahapan transaksi kerja sama investasi di bidang perumahan, pelaksanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan investasi bidang perumahan.
