PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 920
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
