Pasal 919
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama
pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
