Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang cipta karya dan penyediaan perumahan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
