PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 843
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem manajemen mutu Direktorat.
