PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 842
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Seksi Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
